Kindly Reminder:
Dokumen IRA atau Laporan Penilaian Risiko TPPU, TPPT san PPSPM di BPR/BPRS untuk pertama sekali disampaikan paling lambat tanggal 14 Juni 2024.
BPR / BPRS pengguna Aplikasi Digital SIP-APU PPT & PPPSPM dapat menyampaikan Laporan IRA ke OJK sesegera mungkin agar tidak melampaui batas waktu pelaporan yang berpotensi menimbulkan denda dari OJK. Terima kasih